Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Pokok-pokok Hukum Perdata
Perkataan "Hukum Perdata" dalam arti yang luas meliputi semua hukum "privat materiil", yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan "perdata" juga lazim dipakai sebagai lawan dari "pidana".
Ada juga orang memakai perkataan "hukum sipil" untuk hukum privat materiil itu, tetapi karena perkataan "sipil" itu juga lazim dipakai sebagai lawan dari "militer", maka lebih baik kita memakai istilah "hukum perdata" untuk segenap peraturan hukum privat materiil.
Ketersediaan
PCT2/2013/PPT/4857 | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
-
|
Penerbit | PT. Intermasa : Jakarta., 2001 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
979-8114-31-0
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
29
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain